Koperasi Merah Putih

Syarat, Waktu, dan Cara Koperasi Desa Merah Putih Ajukan Modal ke Himbara, Ini Panduan Lengkap Pinjaman

Mulai 1 Juli 2025, Koperasi Desa Merah Putih bisa ajukan pinjaman hingga Rp3 miliar ke bank Himbara. Simak syarat, cara pengajuan dan panduan lengkapnya di sini

By Cikal Sundana  | Sokoguru.Id
27 Juni 2025
<p>Ingin tahu syarat pinjaman koperasi desa ke Himbara tahun 2025? Panduan lengkap ini mengulas proses, plafon, proposal usaha, dan cara koperasi desa mengakses kredit usaha.</p>

Ingin tahu syarat pinjaman koperasi desa ke Himbara tahun 2025? Panduan lengkap ini mengulas proses, plafon, proposal usaha, dan cara koperasi desa mengakses kredit usaha.

SOKOGURU - Mulai 1 Juli 2025, peluang besar terbuka bagi koperasi desa untuk memperkuat kemandirian ekonomi lokal. 

Koperasi Desa Merah Putih kini bisa mengakses pinjaman modal usaha dari bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

Fasilitas ini hadir sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam memperkuat peran koperasi desa dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. 

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa plafon pinjaman telah disiapkan dan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa Itu Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih?

Pinjaman ini merupakan fasilitas kredit usaha yang diberikan kepada Koperasi Desa Merah Putih, yaitu badan usaha skala desa yang mengelola distribusi sembako, LPG, pupuk, dan kebutuhan pokok lainnya. 

Dengan lebih dari 80.000 koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia—dan 65.000 di antaranya sudah berbadan hukum—program ini dirancang untuk mendorong kemandirian desa melalui akses permodalan yang lebih inklusif.

Bukan Hibah, Tapi Investasi untuk Kemandirian

Dana yang diberikan bukan hibah, melainkan pinjaman bergulir yang wajib dikelola secara profesional dan dikembalikan sesuai perjanjian. 

Tujuannya adalah agar koperasi mampu berkembang menjadi entitas bisnis yang mandiri dan berkelanjutan. 

Modal yang diperoleh dapat digunakan untuk membuka atau mengembangkan unit usaha seperti pangkalan gas, toko sembako, gerai pupuk, hingga layanan logistik desa.

Siap-Siap Mulai 1 Juli 2025

Koperasi yang ingin mengakses dana pinjaman ini dapat mulai mengajukan proposal ke bank Himbara per 1 Juli 2025. 

Waktu persiapan ini menjadi momentum penting untuk menyusun proposal usaha yang matang dan memenuhi syarat. 

Pastikan seluruh dokumen telah lengkap agar proses verifikasi berjalan lancar.

Syarat Utama Pengajuan Pinjaman Koperasi Desa

Agar pinjaman disetujui, koperasi harus memenuhi sejumlah kriteria. Pertama, koperasi wajib menyusun proposal usaha yang komprehensif, mencakup jenis usaha yang dijalankan serta rincian penggunaan modal. 

Usaha yang bisa diajukan termasuk toko sembako, agen gas LPG, gudang desa, apotek, hingga klinik layanan masyarakat.

Minimal Enam Gerai dan Plafon Maksimal Rp 3 Miliar

Salah satu syarat utama adalah koperasi harus sudah memiliki minimal enam gerai aktif yang mendukung kelayakan pengajuan. 

Plafon pinjaman maksimal yang dapat diajukan adalah sebesar Rp 3 miliar per koperasi, disesuaikan dengan skala dan kebutuhan usaha. 

Skema ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal berbasis komunitas.

Verifikasi dan Evaluasi Proposal oleh Bank Himbara

Sebelum dana dicairkan, bank Himbara akan melakukan proses verifikasi menyeluruh atas proposal usaha dan rencana pemanfaatan modal. 

Aspek yang dinilai antara lain kelayakan bisnis, pengalaman pengelola, serta potensi keberlanjutan usaha. Verifikasi ini penting untuk memastikan dana digunakan secara optimal dan tepat sasaran.

Pentingnya Profesionalisme dan Transparansi

Pengelolaan koperasi yang profesional dan transparan menjadi syarat utama agar usaha dapat tumbuh dan bertahan. 

Koperasi yang memiliki tata kelola baik dan struktur organisasi jelas akan lebih mudah memperoleh kepercayaan dari perbankan. 

Hal ini juga meningkatkan kemungkinan keberhasilan dalam mengelola pinjaman dan mengembalikannya sesuai jadwal.

Prioritas untuk Koperasi Berbadan Hukum

Dari total koperasi yang ada, sebanyak 65.000 sudah berbadan hukum dan mereka menjadi prioritas utama dalam proses pencairan pinjaman. 

Legalitas ini membuktikan keseriusan koperasi dalam menjalankan usahanya secara formal dan bertanggung jawab, serta menjadi indikator awal kelayakan usaha mereka.

Koperasi Jadi Pilar Ekonomi Desa

Dengan adanya fasilitas pinjaman ini, pemerintah berharap koperasi desa dapat berperan sebagai pilar utama pembangunan ekonomi lokal. 

Dana yang dikelola dengan baik akan menciptakan lapangan kerja, memperkuat distribusi barang kebutuhan pokok, dan mempercepat pertumbuhan sektor riil di tingkat desa.

Manfaatkan Peluang, Bangun Desa Mandiri

Program pinjaman ini merupakan angin segar bagi koperasi desa yang ingin naik kelas. 

Dengan persiapan yang matang dan pengelolaan yang profesional, koperasi tidak hanya dapat memperluas usahanya, tetapi juga berkontribusi besar pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. 

Inilah saatnya membangun ekonomi desa dari bawah—dengan semangat gotong royong dan akses keuangan yang merata. (*)